NoticeThe Employee/Intern may at any time terminate this Agreement and their service by giving not less than two weeks written notice to ActSEA, or payment in lieu of notice. ActSEA may terminate this Agreement and the Employee/Intern’s service at any time, without notice or payment in lieu of notice, for sufficient cause, including but not limited to misconduct, theft, fraud. PropertyThe Employee/Intern agrees to return any property of the organisation at the time of termination, including but not limited to computers, company records, paperwork and documents, and business cards. |
PemberitahuanKaryawan/Intern diperbolehkan sewaktu-waktu untuk memutus perjanjian dan layanannya dengan memberikan pemberitahuan tertulis kurang dari dua minggu kepada ActSEA, atau pembayaran sebagai pengganti pemberitahuan. ActSEA dapat memutus persetujuan ini sewaktu-waktu, tanpa pemberitahuan atau pembayaran untuk penggantian pemberitahuan, untuk penyebab yang jelas, termasuk namun tidak terbatas pada pelanggaran, pencurian, penipuan. PropertiKaryawan/Intern setuju untuk mengembalikan properti organisasi saat penghentian, termasuk namun tidak terbatas pada komputer, catatan perusahaan, dokumen dan dokumen, dan kartu nama. |
|