Versions Compared
Key
- This line was added.
- This line was removed.
- Formatting was changed.
English |
---|
NoticeThe Employee/Intern may at any time terminate this Agreement and their service by giving not less than two weeks written notice to WISEActSEA, or payment in lieu of notice. WISE ActSEA may terminate this Agreement and the Employee/Intern’s service at any time, without notice or payment in lieu of notice, for sufficient cause. Unilateral terminationWISE may decide on unilateral termination of the service on the basis of reasons stipulated in prevailing labour rules and provisions. , including but not limited to misconduct, theft, fraud. PropertyThe Employee/Intern agrees to return any property of the organisation at the time of termination, including but not limited to computers, company records, paperwork and documents, and business cards. |
Indonesian |
---|
PemberitahuanKaryawan/Intern diperbolehkan sewaktu-waktu untuk memutus perjanjian dan layanannya dengan memberikan pemberitahuan tertulis kurang dari dua minggu kepada WISEActSEA, atau pembayaran sebagai pengganti pemberitahuan. WISE ActSEA dapat memutus persetujuan ini sewaktu-waktu, tanpa pemberitahuan atau pembayaran untuk penggantian pemberitahuan, untuk penyebab yang jelas. Memberhentikan layanan secara sepihakWISE diperbolehkan untuk memberhentikan layanan secara sepihak dengan alasan yang ditetapkan dalam ketentuan dan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku. , termasuk namun tidak terbatas pada pelanggaran, pencurian, penipuan. PropertiKaryawan/Intern setuju untuk mengembalikan properti organisasi saat penghentian, termasuk namun tidak terbatas pada komputer, catatan perusahaan, dokumen dan dokumen, dan kartu nama. |
Page properties | ||||||||||||||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
|